JAKARTA, iNews.id - Warna pelat nomor kendaraan milik pribadi pada Juni 2022 direncanakan akan ada perubahan yakni menjadi warna dasar putih dan tulisannya berwarna hitam.
Rencana perubahan tersebut telah melewati proses lelang. Sehingga dalam waktu dekat diharapkan bisa segera diterapkan.
"Tahun ini kan. Ini kan masih di lelang, lelang ini sudah selesai, nah ada pertanyaan, kira-kira kapan pak? Secepatnya begitu. Karena lelang sudah selesai mudah-mudahan secepatnya," kata Dir Regident Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Polri Brigjen Yusri Yunus saat dihubungi, Jakarta, Kamis (19/5/2022).
Meskipun ditargetkan diterapkan dalam waktu dekat, Yusri menekankan bahwa, belum semua kendaraan langsung diubah pelatnya dengan kebijakan baru tersebut.
Menurut Yusri, pelat berwarna dasar putih tersebut akan langsung diterapkan ke kendaraan baru maupun pelat yang sudah habis masa berlaku pajak lima tahunannya.
"Nanti kan diberlakukannya tahun ini, tapi kan belum semuanya. Baru yang kendaraan ganti plat yang lima tahunan itu sama kendaraan yang baru jadi, bertahap ini yang pelat putih," ujar Yusri.
Bahkan, Yusri mengungkapkan, jika prosesnya berlangsung cepat, perubahan pelat tersebut dapat terjadi pada Juni 2022.
"Jadi ya semoga secepatnya ini, kalau ininya sudah selesai cepat. Bisa bulan Juni? Bisa jadi kalau sudah cepat, pokoknya tahun ini tahun ini pelat putih. Sama tidak ada prioritas wilayah," ucap Yusri.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta