Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Siapkan Skema Lalu Lintas Puncak Arus Balik 5–6 April 2025
Advertisement . Scroll to see content

Perubahan Warna Nomor Pelat Kendaraan Pribadi Tidak Dipungut Biaya  

Kamis, 19 Mei 2022 | 13:38 WIB
  • author Puteranegara Batubara
Perubahan Warna Nomor Pelat Kendaraan Pribadi Tidak Dipungut Biaya  
Dir Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus. (Foto: Dok)

JAKARTA, iNews.id - Warna nomor pelat kendaraan pribadi akan mengalami perubahan menjadi warna dasar putih. Sementara  tulisannya berwarna hitam. Perubahan ini bagi pemilik kendaraan tidak akan dipungut biaya alias gratis.

"Tidak ada (biaya), sama saja. Kalau pas pelat hitam keluar biaya tidak, sama aja kaya pelat hitam," kata Dir Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus saat dihubungi, Jakarta, Kamis (19/5/2022).

Yusri menyebut bahwa, rencana perubahan tersebut telah melewati proses lelang. Sehingga, kata Yusri, dalam waktu dekat diharapkan bisa segera diterapkan.

"Tahun ini kan. Ini kan masih di lelang, lelang ini sudah selesai, nah ada pertanyaan, kira-kira kapan pak? Secepatnya begitu. Karena lelang sudah selesai mudah-mudahan secepatnya," ujar Yusri.

Meskipun ditargetkan diterapkan dalam waktu dekat, Yusri menekankan bahwa, belum semua kendaraan langsung diubah pelatnya dengan kebijakan baru tersebut.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut