get app
inews
Aa Read Next : Sadis, Perkosa Korban Setelah Membunuh, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Terbongkar Kasus Rudapaksa dan Berakhir Pembunuhan Terhadap Gadis 14 Tahun, Pelaku Teman Dekat

Jum'at, 20 Mei 2022 | 17:23 WIB
header img
Polres Kebumen menangkap dua pelaku pembunuhan gadis 14 tahun. (Foto: Dok Polres Kebumen)

KEBUMEN, iNews.id - Polres Kebumen akhirnya berhasil membongkar misteri penemuan mayat seorang gadis berusia 14 tahun warga Sruweng, Kebumen. 

Polisi memastikan bahwa gadis tersebut dibunuh, setelah sebelumnya disetubuhi. Dua orang pelaku yang biadab tersebut adalah RK (17) dan HS (15). Keduanya adalah warga Wadaslintang, Wonosobo. 

Dalam konferensi pers di Mapolres, Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin mengatakan bahwa pelaku adalah teman korban dengan inisial RK (17), dan HS (15). 

"Kedua tersangka yang telah diamankan ini adalah teman korban. Satu tersangka dominan RK, dia yang mengeksekusi korban," jelas AKBP Burhanuddin Jumat (20/5/2022).

Berdasarkan kesaksian para pelaku, aksi pembunuhan dilakukan pada hari Sabtu (14/5) sekitar pukul 03.30 WIB. Motifnya adalah kesal dengan perkataan korban kepada tersangka. Pelaku juga biadab, karena sebelum dibunuh, korban disetubuhi tersangka di sebuah ladang, di Desa Kaliputih, Kecamatan Alian Kebumen.

Pembunuhan sadis itu dilakukan dengan cara dijerat pada bagian leher dengan tali jaket hingga lemas, selanjutnya diinjak sampai meninggal dunia.

"Setelah memastikan korban meninggal, sepeda motor korban berikut handphone diambil oleh tersangka,"ungkap Kapolres.

Guna menghilangkan jejak, tersangka RK meminta bantuan HS untuk mempreteli tanda nomor kendaraan bermotor dan berencana mengganti warna cat honda beat milik korban agar tidak mudah dikenali. Sepeda motor korban selama masa persembunyian disimpan di rumah orang tua HS. 

Tersangka RK sempat melarikan diri ke Kabupaten Magelang karena takut setelah melihat viralnya penemuan mayat korban di media sosial.

"Ya takut Pak, takut ditangkap. Saya bersembunyi di Magelang. Selanjutnya saya memutuskan pulang, karena saya panas, kaki saya infeksi pada bagian tungkai kaki kanan, luka saat menganiaya korban,"kata RK.

Para tersangka ditangkap oleh Resmob Polda Jateng bersama Unit Resmob Sat Reskrim Polres Kebumen di daerah Kabupaten Wonosobo pada hari Rabu (18/5) sekitar pukul 21.00 WIB. 

Kepada polisi, para tersangka telah mengakui perbuatannya di hadapan penyidik Sat Reskrim Polres Kebumen. 

Sebelumnya Penemuan mayat perempuan tanpa identitas kejutkan warga Desa Kaliputih, Kecamatan Alian, Kebumen.  Mayat tersebut memiliki ciri rambut ikal pendek, tinggi badan kurang lebih 155 Cm, serta memiliki kulit kuning langsat, dan diperkirakan antara usia 14-16 tahun.

Mayat pertama kali ditemukan di sebuah pekarangan oleh warga Desa Kaliputih saat mencari rumput sekitar pukul 10.00 WIB, hari Sabtu (14/5/2022).

Mayat berhasil teridentifikasi setelah anggota keluarga mengecek ke Polres Kebumen, karena melihat kabar viral penemuan gadis tanpa identitas di media sosial. 

Kepada penyidik, tersangka RK mengaku kenal dengan korban pada awal tahun 2022 melalui Facebook. Selanjutnya keduanya bertukar nomor whatsapp dan inten saling berkomunikasi.

Awal mula pertemuan, dilakukan keduanya sekitar 3 hari sebelum terjadi pembunuhan itu. Keduanya memutuskan bertemu di Alun-alun Kebumen.

"Kasus ini menyangkut anak-anak di bawah umur. Kami berpesan kepada para orang tua untuk lebih mengawasi anaknya, dengan siapa ia bermain, dengan siapa ia bermedsos. Kita sebagai orangtua harus tahu,”kata Kapolres.

Kini tersangka dijerat dengan pasal 76C Jo pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. 

Sanksi bagi orang yang melanggar pasal di atas (pelaku kekerasan/peganiayaan) ditentukan dalam Pasal 80 ayat 3 UU 35/2014. 

Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar. 

 

 

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut