PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Kasus pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, pada Jumat (27/12/2024) malam, menyita perhatian publik.
Pelaku, seorang pria disabilitas berinisial FA (27), tega menghabisi nyawa istrinya, JM (27), dengan menggunakan kunci inggris.
Kejadian ini menggegerkan warga Grumbul Sidayasa, Desa Kedungrandu, tempat mereka tinggal.
1. Pelaku
FA dikenal sebagai pedagang ayam bangkok yang menjalankan usahanya meski harus menggunakan kursi roda. Keterbatasan fisik ini dialaminya setelah terjatuh dari pohon beberapa tahun lalu. Namun, api cemburu yang membara diduga menjadi pemicu tindakan keji tersebut. Berdasarkan informasi, FA menemukan bukti perselingkuhan istrinya dari ponsel korban.
2. Kronologi kejadian
Peristiwa tragis itu terjadi sekitar pukul 19.00 WIB. Tetangga pelaku, Siran (52), menyatakan bahwa warga baru mengetahui kejadian tersebut setelah polisi datang ke rumah FA karena pelaku telah menyerahkan diri ke Polsek Patikraja.
"Jadi warga tahunya setelah rumahnya didatangi polisi karena pelaku menyerahkan diri langsung ke Polsek," ujar Siran kepada wartawan, Sabtu (28/12/2024).
Menurut Siran, sebelum melakukan aksinya, FA terlebih dahulu mengungsikan ibu, anak, dan keponakannya ke rumah saudara agar tidak ada saksi yang melihat.
"Ibu pelaku, anaknya yang berusia 8 tahun, dan keponakannya berusia sekitar 3 tahun disuruh ke rumah saudara," jelasnya.
3. Menyerahkan diri
Setelah membunuh istrinya, FA memesan layanan transportasi daring untuk menuju Polsek Patikraja dan menyerahkan diri. Polisi segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) setelah menerima laporan.
Editor : Elde Joyosemito