"Karena proses kehamilan dan melahirkan bayi tersebut tidak diketahui oleh kedua orangtua dari masing-masing pelaku. Takut menghadapi konsekuensi bila ia datang ke Kotim dengan membawa bayi, maka perempuan S meminta M untuk menjaga bayi mereka tersebut.”
Namun M justru memiliki ide lain dengan meletakkan bayi tersebut di depan pintu rumah orangtuanya di Desa Pasir Panjang. “Pelaku M mengatakan, harapannya dengan diletakkan di depan rumah orang tuanya, bayi tersebut bisa diadopsi dan dipelihara oleh mereka. Namun dalam perjalanannya ternyata tidak demikian. Justru atas aksinya itu kasus ini menjadi ramai,” kata dia.
Sehingga, lanjut Kapolres, para saksi penemu bayi (orangtua pelaku M) yang tak lain kakek nenek si bayi tersebut melaporkan hal ini ke pihak kepolisian.
"Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 305 KUHP tentang Penelantaran Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan,” sebutnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta