get app
inews
Aa Text
Read Next : Tjahjo Kumolo Wafat Hari Jumat, Begini Keutamaan yang Dijanjikan dalam Islam

105 CPNS Disersi, Begini Reaksi Menteri Tjahjo Kumolo

Selasa, 31 Mei 2022 | 13:13 WIB
header img
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Tjahjo Kumolo (Foto: Istimewa)

Oleh karena itu jika mengundurkan diri diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk periode satu tahun berikutnya. 

Hal ini juga berlaku untuk PPPK yang mengundurkan diri karena tercantum dalam Pasal 35 PermenPANRB No. 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional dan Pasal 41 PermenPANRB No. 28/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021. 

Namun demikian, kewenangan PPK dalam memberikan sanksi tambahan bisa dilakukan sesuai dengan kebutuhan masing-masing dan ditetapkan oleh PPK pada saat pengumuman seleksi dengan konsekuensi yang diberikan kepada pelamar.
 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut