JAKARTA, iNews.id - Abdul Qadir Hasan Baraja Pemimpin Khilafatul Muslimin ternyata pernah terlibat kasus pengeboman Candi Borobudur pada 1985 silam. Bahkan, ia sempat ditahan hingga dua kali.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Abdul Qadir Hasan Baraja juga memiliki kedekatan dengan kelompok radikal. Bahkan ia pernah beberapa kali terlibat kasus dugaan tindak pidana terorisme.
"Profil saudara Abdul Qadir Hasan Baraja, yang bersangkutan pernah ditahan terkait kasus terorisme pada Januari 1979 dan pengeboman Candi Borobudur tahun 1985, serta memiliki kedekatan dengan kelompok radikal," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Selasa (7/6/2022).
Polda Metro Jaya telah menetapkan Abdul Qadir sebagai tersangka setelah ditangkap di Lampung. Abdul Qadir langsung ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Abdul Qadir dijerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 59 ayat 4 juncto Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Kemudian Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Ancaman yang dikenakan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," ungkap Zulpan
Editor : Arbi Anugrah