get app
inews
Aa Text
Read Next : BPJAMSOSTEK Purwokerto Sosialisasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Jaminan Kehilangan Pekerjaan Mulai Diimplementasikan pada 2021

Selasa, 05 Oktober 2021 | 20:45 WIB
header img
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) manfaatnya akan diimplementasikan pada tahun depan. (Foto: Freepik/Ilustrasi)

JAKARTA,iNews.id- Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) manfaatnya akan diimplementasikan pada tahun depan. Dengan demikian, korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan mendapat JKP mulai 2022 mendatang. 

Kendati program ini perlu dimonitor dan dievaluasi pelaksanaannya sebelum manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dikembalikan sesuai amanat UU dan filosofinya. 

“Sampai saat ini, Kemnaker berpandangan bahwa Permenaker 19/2015 terkait manfaat JHT masih relevan, mengingat saat ini situasi dan kondisi ketenagkerjaan masih dihadapkan pada dampak pandemi Covid-19,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri dalam keterangannya, Selasa (5/10/2021). 

Lebih lanjut Putri menjelaskan, secara filosofis, JHT merupakan program jaminan sosial jangka panjang (long term) yang menjadi jaring pengaman pekerja atau buruh ketika memasuki masa pensiun, pekerja tidak bisa bekerja kembali karena cacat total tetap sebelum pensiun, atau meninggal dunia. 

Sedangkan jaring pengaman yang bersifat jangka pendek (short term), dalam hal ini berhenti bekerja, saat ini sudah tersedia program JKP. Sebagaimana diketaui, dalam Permenaker 19/2015, manfaat JHT bagi peserta yang berhenti bekerja dapat dibayarkan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan. 

JKP ditujukan untuk memberikan jaring pengaman bagi pekerja yang berhenti bekerja, sehingga manfaat JHT yang diterima pekerja di masa pensiun nanti menjadi lebih besar. Jika peserta ingin mengambil manfaat JHT sebelum pensiun, dimungkinkan jika telah menjadi peserta minimal 10 tahun dan manfaat yang diambil maksimal 30 persen dari jumlah JHT yang bersangkutan. 

"Oleh sebab itu, saat ini kami sedang mengkaji manfaat JHT untuk dikembalikan kepada filosofi dan sesuai amanat UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Hal ini juga sebagai upaya agar antar satu program jamsos dengan yang lain saling harmonis dan sinergis dalam memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh," ujarnya. 

Program JHT juga memiliki manfaat tambahan lainnya atau sering disebut MLT. MLT JHT saat ini dikhususkan untuk membantu perumahan bagi pekerja/buruh. Manfaat tambahan semata-mata juga merupaya upaya mengatasi masalah backlog perumahan yang menjadi concern Pemerintah. Dia menuturkan, pemerintah terus berupaya agar seluruh program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan benar-benar memberi manfaat bagi pesertanya.  

"Kami terus mendorong BPJS Ketenagakerjaan untuk berinovasi dalam mengembangkan manfaat, pelayanan, maupun cakupan kepesertaan. Permerintah tentu sangat berharap agar seluruh manfaat Jaminan Sosial dapat benar-benar memberikan pelindungan dan kesejahteraan bagi pekerja/buruh,” tuturnya. 
 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut