PURWOKERTO, iNews.id - Salah seorang warga Kecamatan Sokaraja, Kabupaten. Banyumas, berinisial RT divonis bersalah dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Selasa, (31/5) lalu. Seperti dilansir dari situs putusan.mahkamahagung.go.id yang tertuang pada Putusan Nomor 38/Pid.Sus/2022/PN.Pwt, RT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
“Menggadaikan benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia” tulis putusan tersebut seperti dikutip iNews Purwokerto, Jumat (10/6/2022).
Bertindak sebagai Hakim Ketua, Rahma Sari Nilam Panggabean, menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp3.000.000 atas perbuatan RT.
Baca Juga:
RT Masuk Bui Gara-gara Gadaikan Mobil Cicilan, Ini Kata ACC Purwokerto
Berdasarkan keputusan tersebut, berikut kronologi kejadian seperti dirangkum iNewsPurwokerto.id.
Awalnya RT mengajukan pembiayaan kredit Multiguna kepada PT. Swadharma Bhakti Sedaya Finance atau leasing Astra Credit Companies (ACC) cabang Purwokerto sebesar Rp 438.447.136 untuk pembiayaan atas satu unit kendaraan Toyota All new Fortuner warna Putih tahun 2019. Berdasarkan kelengkapan dokumen dan hasil survei, RT dinyatakan memenuhi syarat untuk mendapatkan fasilitas pembiayaan kredit yang diajukan.
Kemudian, pada tanggal 26 November 2019, RT pun menandatangani surat perjanjian kredit dengan perjanjian pembiayaan dan surat pendaftaran sertifikat fidusia untuk pembiayaan atas satu unit mobil sebesar Rp 438.447.136 secara kredit. Adapun jangka waktu pembayaran selama 24 bulan dengan angsuran sebesar Rp 20.740.000/ bulan.
Selain itu, RT wajib membayar uang muka sebesar Rp136.454.060 dan menyepakati tanggal jatuh tempo pada tanggal 26 setiap bulannya. Atas perjanjian tersebut, RT berhak memakai barang jaminan selama masa kredit dan juga mempunyai kewajiban menjaga dan bertanggungjawab terhadap barang jaminan tersebut selama masa kredit.
RT juga diwajibkan membayar angsuran tepat waktu dan tidak boleh mengalihkan atau menggadaikan unit kendaraan tanpa persetujuan tertulis dari Astra Credit Companies (ACC) cabang Purwokerto
Diketahui bahwa RT telah membayar uang muka pembiayaan kredit tersebut sebesar Rp136.454.060 kepada dealer, membayar angsuran kendaraan setelah dilakukan relaksasi terkait wabah corona sebanyak tujuh kali terhitung dari tanggal 26 Desember 2019 sampai dengan 24 Desember 2020.
Namun pada angsuran ke-8 (delapan), RT sudah tidak membayar angsuran sampai dengan angsuran ke-12 terhitung dari tanggal 24 April 2021 sampai dengan 24 Agustus 2021. Bahkan RT mengalami keterlambatan angsuran selama sembilan kali angsuran.
Pada suatu waktu RT menggadaikan kendaraan tersebut kepada saksi berinisial AS. Adapun kendaaraan itu statusnya masih menjadi jaminan dalam pembiayaan leasing Astra Credit Companies (ACC) cabang Purwokerto. Ditambah lagi, hal itu dilakukan tanpa mendapat persetujuan tertulis dari Astra Credit Companies (ACC) cabang Purwokerto.
RT mengaku bahwa usahanya bangkrut. Karena tengah membutuhkan dana mendesak dan cepat, RT pun menggadaikan mobil tersebut kepada saksi AS dalam jangka waktu gadai satu bulan.
Sebelum satu bulan, RT menghubungi saksi AS dan mengatakan hendak mengambil mobilnya kembali. Setelah lebih dari satu bulan, RT menemui saksi AS dan ternyata unit kendaraan sudah dialihkan kepada orang lain. RT pun tidak dapat melacak mobil tersebut dan ia juga tidak mempunyai dana untuk menebus kembali mobil tersebut.
Dalam persidangan tersebut, RT membenarkan semua Barang Bukti yang diperlihatkan di persidangan. Di samping itu, RT juga sudah pernah dihukum dalam perkara penggelapan kendaraan dan atas perbuatannya ia dijatuhi pidana penjara selama 7 bulan pada tahun 2013. Akibat perbuatan Terdakwa, Astra Credit Companies (ACC) cabang Purwokerto mengalami kerugian sebesar Rp 471.600.000.
Editor : Arbi Anugrah