Bolehkan Kendaraan Baru dengan Plat Sementara Dikendarai di Jalan Raya?

Tangguh Yudha
Mobil baru pakai plat sementara, bolehkah dikendarai di jalan raya?. (Foto: kuow)

Sama halnya dengan plat sementara, penggunaan STNK sementara juga dilarang. Perlu diketahui, bahwa dokumen yang biasanya diberikan kepada konsumen adalah STCK atau Surat Tanda Coba Kendaraan.

Memang, di dalam STCK tertera informasi terkait nomor mesin kendaraan bermotor, nomor rangka, serta tahun pembuatan kendaraan. Selain itu juga tercantum informasi terkait nama pemilik kendaraan, nomor registrasi serta nama penanggung jawab.

Namun STCK ini hanya digunakan oleh sopir dari dealer ataupun pabrik untuk mengantar kendaraan. Bukan lantas dapat digunakan untuk berkendara di jalan raya dan menyebutnya sebagai STNK sementara.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 280 mengatakan bahwa pengendara harus memiliki plat dan STNK yang asli.

Jika plat dan STNK yang asli belum diterima, maka mobil dinyatakan sebagai kendaraan yang belum terregister oleh Kepolisian alias ilegal. Hal ini jelas, apabila ditilang maka mobil dapat disita.

 

Editor : Arbi Anugrah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network