JAKARTA,iNews.id - PSK online atau wanita open booking online (BO) terus menebar pesona melalui jejaring media sosial demi menjaring pria hidung belang.
Apalagi di masa pandemi Covid-19 bisnis esek-esek ini malah makin masif lantaran pekerja seks atau PSK online dan pengguna jasanya tidak bisa dipidana.
Dalam prostitusi online selama ini dikelola sendiri oleh seseorang dengan pelanggannya. Dalam hukum pidana umum, persoalan prostitusi diatur hanya dalam satu pasal yaitu Pasal 298 KUHP.
"Pasal ini melarang siapa saja yang menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan dan mengambil keuntungan atas kegiatan cabul yang dilakukan orang lain dengan ancaman pidana maksimal 1 tahun 4 bulan," kata Psikolog Klinis dan Forensik Kasandra Putranto.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait