"Dalam konteks prostitusi online, bila PSK tersebut bukan seorang mucikari atau orang yang mendapatkan keuntungan atas sebuah kegiatan prostitusi maka tentu saja tidak bisa dinyatakan perbuatannya sebagai sebuah delik atau perbuatan pidana. KUHP maupun UU ITE tidak bisa menjeratnya," ujar Kasandra.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait