Mama Muda Ini Bahagia Bisa Urus Akta Cerai di Pengadilan Agama 

Dimas Choirul
Mama muda Resta berusia 33 tahun sedang mengurus akta cerai pada Jumat (15/10/2021). (Foto: Dimas C)

JAKARTA,iNews.id -  Mama muda Resta berusia 33 tahun sedang mengurus akta cerai pada Jumat (15/10/2021). Resta pun senang karena mendapatkan kemudahan melalui aplikasi yang disediakan PTSP online di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat.

Saat ini PA Jakarta Barat memang melakukan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) online agar warga muda terlayani. 
Sebelumnya, dia sempat mengajukan gugat cerai sebulan lalu.

"Kalau sebelumnya kan harus daftar dulu terus antre jadi enggak bisa langsung," kata Resta kepada wartawan di PA Jakarta Barat pada Jumat (15/10/2021).

Resta mengatakan, mengetahui aplikasi tersebut dari salah petugas di PA Jakbar. Dia pun mengikuti instruksi petugas untuk mendaftarkan perceraian melalui aplikasi tersebut dengan mengunduh terlebih dahulu melalui website. 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network