Usai mendaftar melalui aplikasi tersebut, hanya dua minggu akta cerainya sudah jadi. "Terus kemarin kan ready dikasih pemberitahuan bahwa sekarang ada pembaruan ya, jadi akta cerai sudah ready dapat KTP baru dan KK, jadi kita enggak perlu ngurus-ngurus lagi ke kelurahan, sekalian diurusin di sini. Sudah dapat KTP plus KK," ujar perempuan yang resmi menyandang status janda satu anak ini.
Seperti diketahui, PA Jakarta Barat telah meresmikan PTSP via daring. Hal ini guna memudahkan masyarakat dalam mengurus perkara di pengadilan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait