Mengatasi Hewan Kurban yang Terjangkit PMK saat Disembelih
Jika hewan kurban yang dibeli tetiba terjangkit PMK saat hendak disembelih, Sulis memberikan saran khusus.
Berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), hewan ternak yang positif PMK taraf ringan masih sah untuk dijadikan hewan kurban.
Namun, hewan yang terkena PMK taraf berat tidak sah dijadikan hewan kurban.
Meskipun sah dan aman, ada perlakuan khusus yang harus ditaati panitia kurban.
Bagian-bagian hewan kurban yang terkena PMK harus direbus secara matang sebelum dibagikan.
Bagian-bagian yang dimaksud adalah kepala, kaki, dan jeroan.
Pembagian bagian-bagian tersebut juga tidak boleh dicampur dengan bagian yang lain.
Hal ini dikhawatirkan akan mencemari bagian-bagian lain seperti daging merah.
“Sesuai dengan fatwa MUI mengenai syarat sahnya hewan terkait PMK itu kita bisa ikuti. Di situ menjelaskan, hewan terkena PMK dalam kondisi ringan sah untuk kurban, tetapi jika terkena PMK tapi berat itu tidak sah,” pungkasnya.
Tips-tips tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat untuk lebih selektif memilih hewan kurban di tengah wabah PMK. Semoga wabah ini segera tertangani dengan baik.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait