Video Keluarga Tersangka Kasus Perkelahian Dua Kelompok Lapor Balik Karena Juga Jadi Korban

Aryo Rizqi

PURWOKERTO, iNews.id - Kasus keributan di tempat karaoke di Kebasen, Banyumas berbuntut panjang. Polresta Banyumas telah menetapkan Amu (29) dan Al (30) warga Kroya, Cilacap sebagai tersangka. Namun demikian, kedua korban melapor baik, sebab keduanya juga mengaku sebagai korban. Bahkan, mereka memiliki barang bukti.

Istri Al, Brayu (28) meminta proses bisa segera dilakukan atau diselesaikan secara kekeluargaan. Bahkan, istri dari tersangka sempat akan membawa poster bertuliskan 'Pak Presiden saya minta keadilan' , ' Pak Presiden, pak Kapolri, tolong bebaskan ayahku'. Rencananya poster tersebut akan dibentangkan di kantor Satreskrim Polresta Banyumas, namun sempat diurungkan oleh pihak keluarga. 

Kejadian Itu sendiri bermula saat tersangka dan beberapa rekannya tengah memboking room di tempat hiburan karaoke selama kurang lebih dua jam. Setelah selesai, tersangka bersama temannya berniat untuk memboking room kembali, namun mereka salah masuk room yang didalamnya sudah terdapat pelanggan lainnya.

Melalui pengacaranya, Maskuri telah melaporkan Yono (51) ke Polresta Banyumas pada Sabtu (16/10/2021).  Dia menjelaskan jika saat itu kliennya juga termasuk korban perkelahian, dimana kliennya dianggap tidak sopan karena tidak meminta maaf setelah salah masuk ruangan karaoke. Maka dari itu, pihaknya kembali melaporkan balik kasus tersebut setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry mengatakan bahwa pihaknya tengah memproses laporan balik kasus tersebut. Sampai sekarang masih dalam proses kepolisian.

 

(KONTRIBUTOR - ARYO RIZQI)

 

 

Editor : Arbi Anugrah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network