Distribusikan Narkoba Ibu 9 Anak Dijatuhi Hukuman Mati Pengadilan Malaysia

Esnoe Faqih Wardhana
Seorang ibu Hairun Jalmani (55) yang mempunyai 9 anak dijatuhi hukum mati setelah dinyatakan bersalah memiliki dan mendistribusikan narkoba tiga tahun lalu oleh Pengadilan Tinggi Tawau, Malaysia pada Jumat (15/10/2021). FOTO/newswav.com

“Kasus Jalmani adalah contoh bagaimana hukuman mati Malaysia menghukum orang miskin (dengan) diskriminasi khusus terhadap perempuan,” sebut pernyataan Amnesty International Malaysia.

Wakil Ketua Senior Yayasan Pencegahan Kejahatan Malaysia, Tan Sri Lee Lam Thye, mengatakan bahwa faktor sosial ekonomi, seperti kemiskinan dan kurangnya kesempatan kerja beberapa alasan penggunaan narkoba di kalangan nelayan.

“Banyak dari mereka hidup dalam kondisi kumuh, baik di rumah mereka yang bobrok maupun di perahu nelayan. Inilah salah satu faktor utama yang menyebabkan mereka mengonsumsi narkoba,” ujarnya.
 



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network