Bolehkah Pengantin Baru Hubungan Intim di Kamar Mandi, Begini Penjelasannya

Tim iNews.id
BOLEHKAH pengantin baru berhubungan intim atau jimak dilakukan  di kamar mandi menurut ajaran Islam? (Foto: Freepik)

Dari Abu Sa’id Al Khudri, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, 

إِنَّ مِنْ أَشَرِّ النَّاسِ عِنْدَ اللَّهِ مَنْزِلَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ الرَّجُلَ يُفْضِى إِلَى امْرَأَتِهِ وَتُفْضِى إِلَيْهِ ثُمَّ يَنْشُرُ سِرَّهَا

“Sesungguhnya termasuk manusia paling jelek kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat adalah laki-laki yang menggauli istrinya kemudian dia sebarkan rahasia ranjangnya.” (HR. Muslim no. 1437). Intinya, hubungan intim adalah hubungan rahasia, jangan sampai menjadi bukan rahasia kala anggota keluarga dan anak-anak menjadi tahu.

Dalam Fatwa Islamweb disebutkan mengenai hukum hubungan intim di kamar mandi, “Adapun jima’ (hubungan intim) di kamar mandi tidaklah terlarang. Jika ada yang melakukannya juga tidak ada kafarah yang mesti ditunaikan. Namun seperti itu menyelisihi adab (kesopanan). Masalah lainnya, ketika hubungan intim tidak bisa membaca sebelumnya dzikir yang masyru’ (doa hubungan intim).”

Hubungan intim di ranjang dan di kamar sendiri lebih menyenangkan. Adapun di kamar mandi asalnya masih boleh, namun kurang menjaga adab dan meninggalkan ajaran-ajaran yang disunnahkan. Terutama bagi pengantin baru biasanya melakukan hal-hal nekad seperti ini, semoga Allah memberikan mereka kesabaran.
 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network