Bertentangan dengan ijma. Setiap hadis yang menyebutkan dengan jelas tentang wasiat Nabi kepada Ali bin Abi Thalib atau pemerintahannya adalah maudhu. Karena pada dasarnya Nabi tidak pernah menyebut tentang seorangpun sebagai khalifah setelah wafat.
Kandungan hadis yang mengada-ada dalam pemberian pahala terhadap sesuatu amalan kecil dan ancaman yang besar terhadap perbuatan yang buruk.
Kandungan hadis yang tidak dapat diterima oleh akal.
Inilah cara yang dilakukan oleh ulama dalam menentukan suatu matan hadis benar-benar seperti yang diucapkan oleh Nabi, yaitu dengan membandingkan riwayat-riwayat yang diterima dengan al-Qur’n dan hadist-hadist yang sahih. Jika riwayat tersebut menyalahi al-Qur’an dan hadis yang sahih, dan tidak dapat ditakwilkan, maka akan dinilai sebagai hadis yang lemah atau maudhu.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait