Kronologi Pengungkapan Identitas Korban Mutilasi di Semarang

Antara
Pelaku pembunuhan dan mutilasi di Semarang

SEMARANG, iNewsPurwokerto.id - Pengungkapan identitas korban ditemukan Satreskrim Polres Semarang saat melakukan penyidikan. Para penyidik menemukan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di sekitar lokasi potongan tubuh korban.

"Dari hasil pemeriksaan di lokasi penemuan, petugas menemukan kartu ATM milik korban. ATM ini match dengan kasus yang menjadi titik awal pengungkapan identitas korban," kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi, Selasa (26/7/2022).

Menurut Ahmad, setelah mengungkapkan identitas korban melalui penyelidikan, kemudian polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka IS (32) pada Senin (26/7/2022). Tersangka ditangkap di wilayah Kabupaten Purworejo saat akan kabur menggunakan kereta api.

"Pelaku diringkus saat berada di kereta api. Dia mau ke Tulungagung," ujarnya. 

Dia menambahkan, polisi menemukan potongan tubuh lain serta kepala korban yang dikubur. Aksi pembunuhan ini dilakukan pada 17 Juli 2022 di kamar kos korban wilayah Jalan Soekarno-Hatta, Kabupaten Semarang.

"IS dan Kholidatunn'imah terlibat perselisihan saat berada di tempat indekos. IS mengaku tersinggung dengan ucapan Kholidatunn'imah sebelum akhirnya mencekiknya hingga tewas," tambahnya. 

Aksi pelaku dilakukan lantaran bingung setelah mencekik korban hingga tewas. 

"Karena bingung, pelaku kemudian memutuskan untuk memotong-motong tubuh korban menjadi beberapa bagian lalu membuangnya," paparnya. 

Dia melanjutkan, bagian tubuh Kholidatunn'imah kemudian ditemukan warga setelah tujuh hari atau tepatnya  Minggu (24/7/2022) di sekitar aliran Sungai Kretek, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang.

Editor : Pepih Nurlelis

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network