CILACAP, iNewsPurwokerto.id - Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilacap melakukan penyitaan rekening 2 (dua) wajib pajak. Dua rekening tersebut disita karena mereka menunggak pajak.
Penunggak pajak adalah PT SB dan PT KTE. Penyitaan rekening ini dilakukan Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Cilacap didampingi Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan Dwi Wahyu Indriyono.
Kepala KPP Pratama Cilacap Mohamad Teguh Prasetyo menjelaskan JSPN melakukan penyitaan rekening setelah petugas pajak meminta bank memblokir rekening nasabahnya.
Ketentuan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 j.o. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Pajak.
Dia menerangkan dua wajib pajak yang rekeningnya disita tersebut mempunyai utang pajak senilai Rp1.243.984.715,00. Sedangkan nilai aset yang disita kurang lebih senilai Rp128.560.007,00.
“Telah kita terbitkan dan sampaikan Surat Teguran dan Surat Paksa, dan wajib pajak tidak ada itikad baik, sehingga kami melakukan pemblokiran dan penyitaan rekening,”kata Teguh.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait