Pada kesempatan tersebut JSPN KPP Pratama Cilacap Ahmad Supiyani menjelaskan tindakan penyitaan merupakan proses lanjutan dari penagihan aktif DJP.
Penyitaan dilakukan apabila setelah lewat jangka waktu 2 x 24 jam sejak Surat Paksa disampaikan wajib pajak tidak melakukan pelunasan kekurangan pembayaran pajak.
“Sebelumnya juga sudah kami lakukan cara persuasif, agar utang pajaknya dibayarkan, sehingga terpaksa kami lakukan cara pemblokiran dan penyitaan sebagai bentuk ketegasan,”ujarnya.
Penyitaan dengan terlebih dahulu memblokir rekening penunggak pajak dilakukan sebagai jaminan pelunasan utang utang pajak. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar.
DJP berharap agar wajib pajak bisa lebih patuh dan berkomitmen untuk memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila wajib pajak tidak segera melunasi tunggakan pajaknya setelah 14 hari sejak penyitaan, DJP segera memindahkan saldo rekening wajib pajak ke kas negara sesuai jumlah tunggakan.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait