Diketahui sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana sumbangan umat yang dikelola lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Adapun, keempat tersangka tersebut yakni, mantan Presiden ACT, Ahyudin (A); Presiden ACT, Ibnu Khajar (IK). Kemudian, Senior Vice President & Anggota Dewan Presidium ACT, Hariyana Hermain (HH); serta Ketua Dewan Pembina ACT, N Imam Akbari (NIA).
Belakangan, Bareskrim Polri sedang mengusut kasus dugaan penyalahgunaan dana sumbangan umat yang dikelola ACT. Salah satunya, dana bantuan kompensasi untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait