JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Bareskrim Polri batal memeriksa Saka Tatal pada Senin, 5 Agustus 2024. Saka Tatal adalah mantan terpidana dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky di Cirebon.
Rencana awal Saka Tatal akan diperiksa Bareskrim terkait keterangan palsu dari terlapor Aep dan Dede.
Kuasa Hukum Saka Tatal, Titin Prilianti mengatakan sejatinya penyidik Bareskrim Polriawalnya memanggil kliennya pada Senin (5/8/2024). Namun pemanggilan ditunda dan diundur menjadi Rabu (7/8) lusa.
"Gak jadi (hari Senin), hari Rabu penyidik yang datang ke Cirebon," kata Titin kepada wartawan, Minggu (4/8).
Titin menyebutkan bahwa pihaknya telah menerima surat panggilan dari Bareskrim. Menurutnya tim penyidik di hari Senin (5/8) akan ke lembaga pemasyarakatan (lapas) tujuh terpidana di Bandung untuk memintai keterangan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait