Pemblokiran PayPal Dibuka Sementara, Kominfo: Hingga 5 Agustus 2022

Antara
Kominfo membuka kembali layanan sementara pada aplikasi PayPal. Foto: Ilustrasi

Kominfo melakukan pemblokiran pada aplikasi PayPal pada Sabtu (30/7/2022), dikarenakan aplikasi tersebut belum melakukan pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia. 

Sedangkan masyarakat pengguna aplikasi PayPal banyak mengajukan protes dari tindakan yang dilakukan Kominfo. Akibat pemblokiran tersebut, banyak pengguna yang merasa kebingungan karena masih memiliki dana, namun tidak bisa dicairkan.

PayPal adalah layanan pengiriman dana dari luar negeri. Platform ini banyak digunakan mereka yang bekerja dengan perusahaan asing, pekerja lepas, atau kreator konten.



Editor : Pepih Nurlelis

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network