Dengan tiga akun Instagram itu, D mentransmisikan video-video konten pornografi dengan melakukan Live Instagram. Konten setengah bugil secara live streaming itu menarik perhatian dari konsumennya untuk melakukan direct message.
"Dari direct massage itu pelaku menawarkan sejumlah layanan, kalau mau misalnya Video full telanjang atau yang mengandung pornografi ada biaya tambahan, untuk yang full itu harganya Rp300.000 per video," ujarnya.
Dia menyebut jika berdasarkan informasi masyarakat terkait warga Garut yang membuat layanan transaksi yang melanggar kesusilaan menggunakan media sosial. Pihaknya kemudian bergerak untuk melakukan penyelidikan.
"Setelah kami dalami akhirnya, kami melakukan identifikasi terhadap pelaku berinisial D, kami lakukan pelacakan dan yang bersangkutan berhasil ditangkap di salah satu apartemen di Kota Bandung di daerah Cihampelas," jelasnya.
Wirdhanto menjelaskan jika motif pelaku melakukan hal itu karena dia adalah selegram dan pernah menikah. Kemudian cerai pada 2018 dan memiliki anak. Sebagai ibu rumah tangga, D tidak memiliki pekerjaan lain.
"Jadi untuk memenuhi kebutuhan hidup, pelaku menjadi seorang selebgram. Dari informasi yang disampaikan tersangka ada beberapa temannya melakukan hal sama (menjual video umbar aurat). Kami akan dalami modus operandi sama," ungkapnya.
Akibat perbuatanya, pelaku diancam beberapa pasal. Diantaranya Undang-undang Pornografi termasuk Undang-undang ITE Pasal 27 ayat 1, dan junto pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait