Pria Jomblo Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Tiga Bocil Laki-laki

Elde Joyosemito
Kasat Reskrim Polresta Kompol Agus Supriadi. (Foto iNewsPurwokerto.id)

Dikatakan oleh Kasat Reskrim, dari pemeriksaan yang dilaksanakan baik kepada pelaku maupun korban, peristiwa pelecehan sksual tersebut telah berlangsung tiga kali. Dimulai pada 25 Mei silam hingga akhir Juni.

Pelaku bakal dijerat dengan pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan jeratan hukum di atas 5 tahun. 

Pelaku sudah ditahan di ruang tahanan Polresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan. Sebab, pemeriksaan masih terus berlanjut.
 



Editor : EldeJoyosemito

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network