Dikatakan oleh Kasat Reskrim, dari pemeriksaan yang dilaksanakan baik kepada pelaku maupun korban, peristiwa pelecehan sksual tersebut telah berlangsung tiga kali. Dimulai pada 25 Mei silam hingga akhir Juni.
Pelaku bakal dijerat dengan pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan jeratan hukum di atas 5 tahun.
Pelaku sudah ditahan di ruang tahanan Polresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan. Sebab, pemeriksaan masih terus berlanjut.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait