5 Fakta Perampasan Uang oleh Oknum TNI, No.5 Duit Rp9 Juta Berhamburan

Tim iNewsPurwokerto.id
Komandan Kodim 0701 Banyumas Letkol Inf Iwan Dwi Prihartono memberikan keterangan kepada wartawan. (Foto Istimewa)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Detasemen Polisi Militer (Denpom) VI/I Purwokerto, Jawa Tengah (Jateng) memproses secara hukum seorang anggota TNI yang melakukan perampasan uang.

Oknum anggota TNI tersebut adalah Basari yang bertugas di Koramil Karanglewas. Berikut 5 fakta kejadian perampasan tersebut. 

1. Dinonaktifkan dari Babinsa

Pelaku perampasan adalah Basari (48). Dia berpangkat Serma. Selama ini, anggota TNI tersebut bertugas di Koramil Karanglewas. Dengan adanya kasus ini, maka dia dinonaktifkan dari Babinsa Karanglewas

2. Percobaan Perampasan

Oknum TNI tersebut melakukan percobaan perampasan uang perusahaan senilai Rp64 juta. Peristiwa terjadi di sebuah gudang paralon. Dia tertangkap tangan ketika perampasan uang perusahaan gudang paralon di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Pasir Kidul, Kecamatan Purwokerto Barat, Banyumas pada Senin (1/8/2022).

3. Kronologi Kejadian

Komandan Kodim 0701 Banyumas Letkol Inf Iwan Dwi Prihartono membenarkan persoalan yang melibatkan oknum anggotanya. Dari informasi yang diperoleh pihaknya bahwa oknum anggota TNI telah melakukan percobaan perampasan di sebuah gudang paralon.

Editor : EldeJoyosemito

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network