PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Detasemen Polisi Militer (Denpom) VI/I Purwokerto, Jawa Tengah (Jateng) memproses secara hukum seorang anggota TNI yang melakukan perampasan uang.
Oknum anggota TNI tersebut adalah Basari yang bertugas di Koramil Karanglewas. Berikut 5 fakta kejadian perampasan tersebut.
1. Dinonaktifkan dari Babinsa
Pelaku perampasan adalah Basari (48). Dia berpangkat Serma. Selama ini, anggota TNI tersebut bertugas di Koramil Karanglewas. Dengan adanya kasus ini, maka dia dinonaktifkan dari Babinsa Karanglewas.
2. Percobaan Perampasan
Oknum TNI tersebut melakukan percobaan perampasan uang perusahaan senilai Rp64 juta. Peristiwa terjadi di sebuah gudang paralon. Dia tertangkap tangan ketika perampasan uang perusahaan gudang paralon di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Pasir Kidul, Kecamatan Purwokerto Barat, Banyumas pada Senin (1/8/2022).
3. Kronologi Kejadian
Komandan Kodim 0701 Banyumas Letkol Inf Iwan Dwi Prihartono membenarkan persoalan yang melibatkan oknum anggotanya. Dari informasi yang diperoleh pihaknya bahwa oknum anggota TNI telah melakukan percobaan perampasan di sebuah gudang paralon.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait