Aksi itu dilakukan SI saat kedua orangtua korban tidak di rumah, dan selalu mengancam akan menyantet kedua orangtuanya jika memberitahukan aksi bejatnya. Untuk proses hukum lebih lanjut, oknum ketua RT menjalani pemeriksaan di Mapolres Pematangsiantar.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait