LPSK Berikan Perlindungan Darurat kepada Bharada R, Penebalan Rutan, Pasang CCTV, Steril Udara

Muhammad Farhan
LPSK atau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E. Foto: Ist

JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - LPSK atau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E

Perlindungan darurat diberikan sejak Jumat (12/8/2022) sejak kunjungan dua pimpinannya, Edwin Partogi Pasaribu dan Achmadi ke Bareskrim Mabes Polri menemui langsung Bharada E.

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo menegaskan, lembaganya setuju memberikan perlindungan darurat setelah melakukan assesment di Bareskrim. Tindakan assesment ini dilakukan setelah pengajuan Justice Collaborator (JC) oleh kuasa hukum Bharada E pada Senin (8/8/2022) ke kantor LPSK.

"Iya, ketemu (Bharada E) dan kita sudah lakukan assesment sekaligus pada sore menjelang malam tadilah. Pimpinan sudah memutuskan setuju untuk perlindungan darurat kepada Bharada E," ujar Hasto saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (12/8/2022).

Menurut Hasto, perlindungan darurat ini diberikan sementara lantaran keputusan perlindungan secara menyeluruh baru bisa diputuskan pada rapat paripurna pimpinan LPSK pada Senin mendatang.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network