JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Bharada E atau Richard Eliezer tersangka kasus penembakan Brigadir J, akan mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC).
Pengajuan akan disampaikan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara menjelaskan, pengajuan itu dilakukan untuk membongkar kasus penembakan Brigadir J sebagaimana faktanya.
"Tentunya kita dalam kacamata konteks hukum ini penting untuk dilindungi sebagai saksi kunci meski tersangka sehingga kami bersepakat ya sudah kita ajukan diri yang bersangkutan sebagai justice collaborate dan kita memminta perlindungan hukum ke LPSK," kata Deolipa kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Minggu (7/8/2022).
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait