JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Pemasangan polisi tidur atau speed bump ternyata menjadi polemik di masyarakat. Terlebih, pemasangan polisi tidur umumnya terletak di jalan umum yang dilalui banyak orang.
Masih banyak yang belum mengetahui terkait aturan pemasangan polisi tidur, sehingga dapat mengakibatkan kecelakaan atau kerusakan kendaraan.
Terkait pemasangan polisi tidur telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2018 mengenai Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan.
Ada tiga jenis polisi tidur dalam aturan tersebut yaitu speed bump, speed hump, dan speed table.
Editor : Pepih Nurlelis
Artikel Terkait