Jarang Diketahui Masyarakat, Ternyata Begini Aturan Pemasangan Polisi Tidur

Dani M Dahwilani
Peraturan Menteri Perhubungan Mengenai Pemasangan Polisi Tidur. Foto: Instagram Kemen PUPR

Sedangkan aturan pemasangan polisi tidur speed hump antara lain: 

1. Memiliki tinggi 5-9 cm, lebar bagian atas 35-90 cm, dan kelandaian maksimal 15 persen.

2. Pemakaian warna terdiri dari kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm.

3. Pemasangan dilakukan pada jalan lokal, area parkir, dan jalan lingkungan dengan kecepatan maksimal 20 km per jam.

4. Berfungsi untuk mengatur kecepatan kendaraan pada jalan operasional yang memilki zebra cross.

Editor : Pepih Nurlelis

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network