Berikut syarat penerima BLT UMKM:
1. Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan KTP.
2. Memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
4. Bukan PNS/PPPK (ASN).
5. Bukan prajurit TNI atau anggota Polri. 6. Bukan pegawai BUMN/BUMD. 7. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Cara Mencairkan BLT UMKM di BRI;
1. Kunjungi laman e-form BRI di https://eform.bri.co.id/bpum)
2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Isi kolom kode verifikasi dengan menggunakan kode yang tertera di layar 3. Kemudian klik Proses Inquiry.
4. Setelah itu, layar akan menampilkan pemberitahuan kepada pelaku UMKM tersebut, apakah apakah mendapatkan BPUM atau tidak.
5. Jika terdaftar sebagai penerima BPUM 2021, pelaku UMKM bisa mencairkan dana bantuan dengan langsung datang ke kantor BRI dengan membawa sejumlah dokumen, seperti buku tabungan, kartu ATM, KTP, dan Surat Penyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait