JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Hal tersebut disampaikan saat menggelar konferensi pers.
"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," katanya Selasa (9/8/2022).
Kapolri juga mengungkapkan jika saat kejadian tidak ada aksi tembak menembak di lokasi kejadian. Namun yang terjadi adalah penembakan atas perintah Ferdy Sambo.
"Tidak ada fakta tembak-menembak, yang ada penembakan terhadap brigadir J yang dilakukan atas perintah saudara FS," katanya
Saat ini Irjen Ferdy Sambo telah ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob, Kepala Dua Depok. Sambo juga dianggap melanggar etik dalam penanganan TKP penembakan Brigadir J.
Perlu diketahui, Jenderal lulusan Akpol 1994 kelahiran Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan ini berpengalaman dalam bidang reserse.
Irjen Pol Ferdy Sambo sendiri adalah perwira tinggi Polri yang punya karier terbilang moncer. Dia pernah menjabat sebagai Kadiv Propam Polri sebelum dimutasi menjadi Pati Yanma Polri dalam kasus penembakan Brigadir J.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait