DENPASAR, iNewsPurwokerto.id – Aksi pasangan suami istri (pasutri) di Bali bikin geleng kepala. Bagaimana tidak, pasutri tersebut membuat video porno dan menjualnya di media sosial.
Keduanya berinisial GGG (33) dan Kadek DKS (30), warga Kabupaten Gianyar. Pasutri tersebut ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka setelah aksinya terendus di media sosial.
Polisi menahan suami yang membuat video porno dan menjualnya di media sosial di Gianyar, Bali. (Foto: MPI/Chusna Mohammad)
Berikut 7 fakta pasutri bikin video porno dijual di medsos:
1. Kronologi Penangkapan
Kanit 2 Subdit Siber V Ditreskrimsus Polda Bali Kompol Tri Joko Widiyanto menjelaskan, terungkapnya kasus ini bermula dari patroli siber petugas Subdit V Ditreskrimsus Polda Bali yang menemukan akun Twitter yang memposting video porno.
Setelah dilakukan undercover buy, terungkap GGG yang merupakan admin grop membagi video porno yang diperankan dia bersama istrinya. Polisi lalu menangkap GGG dan istrinya di Gianyar, 22 Juli 2002 lalu.
Dari hasil pemeriksaan, GGG dan istrinya mengaku memposting video porno ke akun Twitter sejak 2019. "Awalnya hanya untuk fantasi seksual mereka dan tidak berbayar," ungkap Stefanus.
2. Bikin 50 Konten Video Porno
Dari hasil pemeriksaan juga terungkap jumlah video porno yang dibikin GGG dan istrinya bertambah. Jika sebelumnya hanya 20 video, keduanya mengaku sudah membikin sekitar 50 video
3. Punya 69.800 Follower
Pasutri berinisial GGG dan kadek DKS memiliki akun Twitter dengan 106 following dan 69.800 followers. Video prono yang mereka bikin kemudian disebar ke media sosial tersebut dengan mencantumkan tulisan 'open group exclusive Telegram.
Kemudian sejak akhir 2020, tersangka membuat tiga grop di Telegram yang dipakai untuk menjual video porno buatan mereka. "Untuk member yang akan bergabung harus membayar Rp200 ribu," kata Stefanus.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait