get app
inews
Aa Text
Read Next : 7 Fakta Tom Lembong Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula, No. 5 Kejagung Bantah Ada Muatan Politis

Polisi Tetapkan 2 Pemeran Video Kebaya Merah Jadi Tersangka

Selasa, 08 November 2022 | 11:42 WIB
header img
Polisi Tetapkan 2 Pemeran Video Kebaya Merah Jadi Tersangka.

SURABAYA, iNewsPurwokerto.id - Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan dua terduga pemeran video mesum kebaya merah menjadi tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.

Kedua tersangka pemeran video kebaya merah diantaranya terduga pemeran pria berinisal ACS dan pemeran perempuan AH. Sebelumnya, kedua pemeran video porno kebaya merah ditangkap di sebuah kamar kost di kawasan Jalan Medokan, Surabaya, pada Minggu (6/11) sekitar pukul 21.00 WIB.

"Kedua tersangka sudah kami ditahan untuk memudahkan penyidikan," kata Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman, Selasa (8/11/2022).

Dia mengatakan, kepada penyidik, kedua tersangka mengaku membuat video porno itu satu kali. ACS sendiri diketahui bekerja sebagai pengusaha event organizer (EO). Sementara AH, terduga pemeran perempuan kebaya merah berprofesi sebagai model dan merupakan warga Malang.

Walaupun kedua pemeran video kebaya merah telah ditetapkan tersangka, Farman masih enggan menjelaskan detail terkait pasal dan ancaman hukuman pidana terhadap kedua tersangka.

"Untuk detailnya nanti disampaikan Kabid Humas Polda Jatim (Kombes Pol Dirmanto)" ujarnya.

Sebelumnya, video perempuan berkebaya merah diduga dibuat di sebuah hotel di Surabaya. Video berdurasi 16 menit itu viral dan tersebar di media sosial (medsos).

Video itu mendeskripsikan antara pegawai dan tamu hotel. Awalnya, perempuan yang mengenakan kebaya merah dengan bawahan kain batik itu disuruh masuk ke kamar oleh tamu pria.

 

Editor : Arbi Anugrah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut