4. Motif dari Fantasi ke Masalah Ekonomi
Kanit 2 Subdit Siber V Ditreskrimsus Polda Bali Kompol Tri Joko Widiyanto mengungkapkan, motif awal pasutri tersebut membuat video porno hanya untuk fantasi, tapi akhirnya berkembang ke motif ekonomi. "Orang lain yang diajak juga tidak dibayar atau melakukan dengan sukarela," kata Joko.
5. Suami Puas
Pasutri tersebut membuat video gangbang yang diperankan Kadek DKS bersama tiga pria. Kemudian juga adegan berempat, terdiri atas dua perempuan dan dua pria.
Dari hasil pemeriksaan, GGG dan istrinya mengenal kedua pelaku video threesome dari Twitter. GGG lalu menawari kedua pelaku untuk melakukan adegan threesome dengan istrinya.
Dalam pembuatan video threesome itu, kedua pelaku tidak dibayar alias melakukan dengan sukarela. "GGG mengaku puas melihat istrinya bermain dengan dua pelaku," kata Joko.
Sedangkan untuk video gangbang hingga kini masih didalami penyidik. "Untuk video threesome sudah didapatkan barang buktinya," ujar Joko.
6. Raup Rp50 Juta
GGG dan istrinya mampu mengantongi hingga Rp50 juta dari bisnis menjual konten video porno di media sosial. Mereka memiliki tiga grup yang digunakan untuk menjual video porno. Hingga kini, tiga grop Telegram itu telah beranggotakan ratusan orang.
7. Dijerat Pasal Berlapis
Polisi menjerat GGG dan istrinya dengan pasal berlapis yakni Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 4 dan 10 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 55 KUHP.
Demikian tadi tujuh fakta pasutri membuat video porno untuk dijual ke media sosial.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait