7 Fakta Pasutri Bikin Video Porno Dijual ke Medsos, Berawal dari Fantasi Seksual

Chusna Mohammad
Ilustrasi pasutri membuat video porno dan menjualnya di media sosial di Gianyar, Bali. (Foto:Ist)

DENPASAR, iNewsPurwokerto.id – Aksi pasangan suami istri (pasutri) di Bali bikin geleng kepala. Bagaimana tidak, pasutri tersebut membuat video porno dan menjualnya di media sosial.

Keduanya berinisial GGG (33) dan Kadek DKS (30), warga Kabupaten Gianyar. Pasutri tersebut ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka setelah aksinya terendus di media sosial. 


Polisi menahan suami yang membuat video porno dan menjualnya di media sosial di Gianyar, Bali. (Foto: MPI/Chusna Mohammad)
 
Karena alasan anak, Polisi hanya menahan sang suami GGG. Sementara istrinya, Kadek DKS hanya menjadi tahanan kota lantaran harus mengurus anak.

Berikut 7 fakta pasutri bikin video porno dijual di medsos:

1. Kronologi Penangkapan

Kanit 2 Subdit Siber V Ditreskrimsus Polda Bali Kompol Tri Joko Widiyanto menjelaskan, terungkapnya kasus ini bermula dari patroli siber petugas Subdit V Ditreskrimsus Polda Bali yang menemukan akun Twitter yang memposting video porno.

Setelah dilakukan undercover buy, terungkap GGG yang merupakan admin grop membagi video porno yang diperankan dia bersama istrinya. Polisi lalu menangkap GGG dan istrinya di Gianyar, 22 Juli 2002 lalu. 

Dari hasil pemeriksaan, GGG dan istrinya mengaku memposting video porno ke akun Twitter sejak 2019. "Awalnya hanya untuk fantasi seksual mereka dan tidak berbayar," ungkap Stefanus. 

2. Bikin 50 Konten Video Porno

Dari hasil pemeriksaan juga terungkap jumlah video porno yang dibikin GGG dan istrinya bertambah. Jika sebelumnya hanya 20 video, keduanya mengaku sudah membikin sekitar 50 video

3. Punya 69.800 Follower

Pasutri berinisial GGG dan kadek DKS memiliki akun Twitter dengan 106 following dan 69.800 followers. Video prono yang mereka bikin kemudian disebar ke media sosial tersebut dengan mencantumkan tulisan 'open group exclusive Telegram. 

Kemudian sejak akhir 2020, tersangka membuat tiga grop di Telegram yang dipakai untuk menjual video porno buatan mereka. "Untuk member yang akan bergabung harus membayar Rp200 ribu," kata Stefanus.

4. Motif dari Fantasi ke Masalah Ekonomi

Kanit 2 Subdit Siber V Ditreskrimsus Polda Bali Kompol Tri Joko Widiyanto mengungkapkan, motif awal pasutri tersebut membuat video porno hanya untuk fantasi, tapi akhirnya berkembang ke motif ekonomi. "Orang lain yang diajak juga tidak dibayar atau melakukan dengan sukarela," kata Joko.

5. Suami Puas

Pasutri tersebut membuat video gangbang yang diperankan Kadek DKS bersama tiga pria. Kemudian juga adegan berempat, terdiri atas dua perempuan dan dua pria. 

Dari hasil pemeriksaan, GGG dan istrinya mengenal kedua pelaku video threesome dari Twitter. GGG lalu menawari kedua pelaku untuk melakukan adegan threesome dengan istrinya. 

Dalam pembuatan video threesome itu, kedua pelaku tidak dibayar alias melakukan dengan sukarela. "GGG mengaku puas melihat istrinya bermain dengan dua pelaku," kata Joko. 

Sedangkan untuk video gangbang hingga kini masih didalami penyidik. "Untuk video threesome sudah didapatkan barang buktinya," ujar Joko.

6. Raup Rp50 Juta

GGG dan istrinya mampu mengantongi hingga Rp50 juta dari bisnis menjual konten video porno di media sosial. Mereka memiliki tiga grup yang digunakan untuk menjual video porno. Hingga kini, tiga grop Telegram itu telah beranggotakan ratusan orang. 

7. Dijerat Pasal Berlapis

Polisi menjerat GGG dan istrinya dengan pasal berlapis yakni Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 4 dan 10 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 55 KUHP.

Demikian tadi tujuh fakta pasutri membuat video porno untuk dijual ke media sosial.

 

Editor : Arbi Anugrah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network