Rokok Ilegal dan Barang Lain Hasil Sitaan Senilai Rp295 Juta Dimusnahkan

Elde Joyosemito
Pemusnahan rokok ilegal. (Foto: Elde Joyosemito)

PURWOKERTO, iNews.id – Hasil sitaan rokok ilegal oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Purwokerto pada 2018-2021 dimusnahkan pada Kamis (11/11/2021). Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di halaman parkir kantor setempat.

Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Purwokerto Erry Prasetyanto serta diikuti sejumlah pejabat dari berbagai instansi terkait seperi kepolisian dan kejaksaan.

“Kami secara rutin melakukan berbagai kegiatan pengawasan, antara lain berupa operasi pasar di wilayah kerja yang meliputi Kabupaten Banyumas, Purbalingga, dan Banjarnegara,”katanya.

Menurutnya, selama 2018 hingga 2021, KPPBC Tipe Madya Pabean C Purwokerto telah berhasil melakukan penindakan dalam bentuk penghentian, pemeriksaan, penegahan, dan penyegelan terhadap hasil tembakau berupa rokok dan tembakau iris serta hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) yang tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai.

KPPBC Purwokerto memusnahkan sebanyak  212.069 batang rokok ilegal dalam berbagai merek dan jenis hasil tembakau, 195 gram tembakau iris, dan 588 botol HPTL atauliquid vape dalam ukuran mililiter. “Nilai barang-barang tersebut diperkirakan sebesar Rp295 juta lebih serta potensi kerugian negara yang meliputi cukai, pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak rokok mencapai Rp195 juta lebih,”jelasnya.

Penanganan barang hasil penindakan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai, yaitu sebagai barang milik negara.

“Aturan lainnya adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.04/2014 tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang-Barang Lain yang Dirampas Untuk Negara atau yang Dikuasai Negara untuk selanjutnya diusulkan peruntukannya kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara,”tambahnya.

Barang-barang yang dimusnahkan tersebut disita dari para pedagang yang tersebar di berbagai wilayah Banyumas, Purbalingga, dan Banjarnegara.

 

Editor : EldeJoyosemito

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network