PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Ratusan lembar obat terlarang disita petugas Sat Res Narkoba Polresta Banyumas dari sebuah kios seluler yang beralamat di jalan raya Cilongok Desa Cilongok Kecamatan Cilongok, Banyumas, Senin (22/8/22).
Kasat Narkoba Polresta Banyumas AKP Guntar Arif Setiyoko mengatakan terbongkarnya kasus ini bermula dari laporan warga sekitar dengan aktivitas mencurigakan di kios seluler tersebut.
Selanjutnya Bhabinkamtibmas, Bhabinsa serta anggota unit Reskrim Polsek Cilongok mengamankan terduga penjual obat menggunakan mobil Patroli Samapta ke Polsek Cilongok.
Petugas kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dan mengamankan pelaku penjual obat tanpa ijin edar yang berinisial KA (27) alamat Jalan Bringin Dusun Harapan Jaya Desa Uteun Bayu Kec. Bandar Dua Kab. Pidie Jaya Prov. Aceh dan AM (25) alamat Jalan Sido Mulyo Dusun Alue Mbang Kec. Kota Makmur Kab. Aceh Utara Prov. Aceh.
Kasat Narkoba menambahkan bahwa dari keterangan pihak setempat, terduga penjual obat sudah pernah diingatkan oleh pemilik kios dan warga untuk tidak berjualan obat tersebut di wilayah Cilongok.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait