Peredaran Obat Terlarang di Wangon Dibongkar, Polisi Kejar Pemasok dari Jakarta
BANYUMAS, iNewsPurwokerto.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G dan psikotropika di wilayah Kecamatan Wangon.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial FDO alias Pedi (32), warga setempat, beserta barang bukti sebanyak 1.055 butir obat terlarang.
Penggerebekan dilakukan pada Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah rumah di Desa Klapagading, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas.
Kapolresta Banyumas Kombes Petrus P. Silalahi mengatakan tersangka diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran obat ilegal yang menyasar masyarakat sebagai target penjualan.
“Dari hasil penggeledahan, kami mengamankan 967 butir obat keras daftar G dan 88 butir psikotropika, sehingga totalnya mencapai 1.055 butir,” ujarnya.
Selain obat-obatan, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp120 ribu dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang di Jakarta yang dikenal dengan nama “Siluman” melalui komunikasi WhatsApp. Polisi saat ini masih melakukan pengejaran terhadap pemasok tersebut.
Editor : EldeJoyosemito