Geger Dukun yang Minta Korban Potong Puting dan Sayat Organ Intim Bermula dari Facebook

Suryono Sukarno
Geger dukun yang meminta korbannya memotong puting payudara dan menyayat organ intim ternyata bermula dari media sosial yakni grup Facebook. (Foto iNews.id)

Setelah ditangkap, pelaku mengaku sudah melakukan hal yang sama kepada tiga orang lainnya. Namun baru kepada korban disertai dengan aksi potong payudara dan menyayat organ intim. 

Sementara uang Rp38 juta hasil memeras korban telah digunakan untuk berfoya-foya dengan perempuan di tempat hiburan. Menurut  Arief, pelaku ditangkap di Terminal Bus Pekalongan saat akan melarikan diri. 

Atas perbuatannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis. Pelaku dijerat dengan pasal 15 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 subsider pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. 

Pelaku juga dijerat  Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. 

Editor : EldeJoyosemito

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network