Setelah ditangkap, pelaku mengaku sudah melakukan hal yang sama kepada tiga orang lainnya. Namun baru kepada korban disertai dengan aksi potong payudara dan menyayat organ intim.
Sementara uang Rp38 juta hasil memeras korban telah digunakan untuk berfoya-foya dengan perempuan di tempat hiburan. Menurut Arief, pelaku ditangkap di Terminal Bus Pekalongan saat akan melarikan diri.
Atas perbuatannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis. Pelaku dijerat dengan pasal 15 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 subsider pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Pelaku juga dijerat Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait