Pihaknya menyita barang bukti berupa pakaian korban. Akibat perbuatannya, pelaku diancam Pasal 81 ayat 2 UU no 17 tahun 2016 tentang Perlindunggan Anak dengan ancaman 9 tahun penjara.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
