“Untuk perekamannya (e-KTP) tidak ada masalah, yang perlu kita tegaskan justru riwayatnya dia (waria) sampai di sini (Semarang) yang sering membutuhkan pendalaman. Misalnya apakah pernah direkam di tempat lain dan sebagainya itu harus diikuti. Kalau dia sudah pernah di sana, nanti misalnya dia memilih (tinggal) di Semarang, nanti akan kita bantu perpindahan dari sana (tempat asal),” jelas Adi.
“Sehingga jangan sampai ada duplikasi, kalau ada duplikasi e-KTP-nya tidak bisa tercetak. Itu yang harus kita sampaikan. Karena masing-masing orang saya sampaikan kadang-kadang terapinya beda-beda itu yang kadang sering membutuhkan pendalaman yang lebih intens,” lugas dia.
Adi menyampaikan, sudah terdapat 15 waria yang mengajukan dokumen e-KTP. Kartu e-KTP tak ubahnya seperti untuk warga lain, termasuk pada kolom jenis kelamin. Perbedaannya, terletak pada foto karena mereka bisa dipotret dengan tampilan perempuan.
“Di situ (e-KTP) tidak bisa kita lihat ini transpuan (waria) atau bukan, tapi munculnya tetap identitas yang lama kecuali dia punya keputusan pengadilan yang mengatakan dia transgender. Kalau enggak ada ya identitas bawaan lama, perbedaannya hanya pada foto saja. Nama dan sebagainya yang ada di dalamnya sama semua pengajuan e-KTP secara umum,” pungkasnya
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait