Menurut keterangannya, pelaku sudah melakukan bisnis tersebut mulai Februari 2022. Adapun perempuan yang dipekerjakan adalah IQ (27) yang merupakan teman dari pelaku. Pelaku menyebutkan lokasi yang dilakukan sebagai transaksi berada di wilayah Kabupaten Purbalingga ataupun dapat berbeda sesuai ketentuan pemesan.
Menurut Edi, yang dihasilkan RCT dari bisnisnya tersebut mendapat keuntungan mencapai tujuh juta.
"Dari kegiatan prostitusi online yang dijalankan, tersangka mengaku sudah mendapat keuntungan hingga mencapai Rp. 7 juta," katanya.
Edi menjelaskan dari perbuatan pelaku dapat dikenakan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 miliar," pungkasnya.
Editor : Pepih Nurlelis
Artikel Terkait