Masih Berani Lakukan Pinjol dan Payletter? Ketahui Bahayanya Menurut Islam

Pepih Nurlelis
Bahaya pinjol dan payletter menurut Islam. Foto: Freepik

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Dewasa kini, manusia hidup dengan teknologi yang semakin canggih. Sehingga dapat mempermudah setiap orang melakukan aktifitasnya. Salah satunya bertransaksi pinjaman online (pinjol) atau payletter pada beberapa aplikasi yang menyediakan jasa tersebut.

Para aplikasi penyedia jasa tersebut juga mempermudah setiap orang dalam mengakses pinjol dan payletter. Namun perlu disadari, semakin banyak jumlah pinjaman yang ditawarkan, tentu akan memberikan lebih banyak keuntungan bagi penyedia jasa tersebut. 

Pinjol maupun payletter sama saja dikatakan dengan hutang. Dikutip dari akun TikTok @Husai Basyaiban pada Sabtu (10/9/2022) melihat dari sisi tersebut, Islam menilai bahwa perkara hutang merupakan suatu hal yang luar biasa.

Husain menjelaskan bahwasannya Nabi Muhammad SAW pernah enggan menyolati seseorang yang memiliki hutang.

Menurut sabda Nabi Muhammad SAW, sesungguhnya seseorang yang mati syahid akan diampuni seluruh dosanya dan diangkat semua beban-bebannya kecuali hutangnya.

Adapun dalam pandangan Islam, orang yang memiliki hutang jiwanya akan digantung di hari kiamat sampai orang tersebut dapat melunasi hutangnya. 

Lalu Nabi Muhammad SAW bersabda, barang siapa yang meninggal dalam keadaan memiliki hutang 1 dinar atau 1 dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya yaitu dengan pahala selama hidup di dunia. 

Selain itu juga akan dikirimkan hasil pahalamu di akhirat kelak kepada orang yang memberikan hutang. 

Maka dari itu, berhutanglah sesuai dengan kebutuhan yang sangat diperlukan. Semoga bermanfaat.

Editor : Pepih Nurlelis

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network