Korban FS, kata dia, menyerahkan modal kepada MK berupa emas murni seberat 1 kilogram lebih dan uang tunai sebesar Rp124 juta.
Lanjutnya sejak Februari 2022 tersangka MK mulai menggunakan uang dari toko emas yang dikelolanya tersebut untuk modal bermain judi slot.
Bahkan dia mulai berani mengambil sejumlah emas di toko itu untuk digadaikan ke Kantor Pegadaian Takengon demi modalnya bermain judi online.
"Kemudian pada 14 Agustus 2022 tersangka MK mengambil semua emas di toko sebarat 292 gram. Emas itu digunakannya untuk membayar utang," kata Iptu Ibrahim.
Dalam kasus ini pemilik toko emas yakni FS disebut mengalami kerugian mencapai Rp1,1 miliar lebih dan melaporkan kasus ini ke Polres Aceh Tengah.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait