Bawaslu Banyumas Buka Pendaftaran Panwaslu Kecamatan, Ini Syarat Lengkapnya

Elde Joyosemito
Koordinator Divisi SDM dan Organisasi, Bawaslu Kabupaten Banyumas M Rifan Muhajirin. (Foto Dok Bawaslu)

PUWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyumas membuka pendaftaran panitia pengawas pemilihan umum (Panwaslu) Kecamatan untuk Pemilu 2024. Pendaftaran mulai dibuka pada Kamis (15?9/2022) hingga nanti Rabu (27/9/2022).

Koordinator Divisi SDM dan Organisasi, Bawaslu Kabupaten Banyumas, M. Rifan Muhajirin mengungkapkan, masa pendaftaran akan dimulai pada tanggal 21-27 September 2022.

“Setelah pendaftaran, kami akan melaksanakan seleksi administrasi yang akan dilakukan setelah pendaftaran ditutup,”kata Rifan seperti rilis tertulis yang diterima iNewsPurwokerto.id.

Rifan mengatakan kalau sampai tanggal 27 September pendaftar belum memenuhi dua kali kebutuhan di setiap kecamatan dan 30 persen keterwakilan perempuan,  maka akan dilakukan perpanjangan pendaftaran.

Bawaslu Banyumas membutuhkan tiga personil (anggota panwascam) di 27 kecamatan yang ada di Kabupaten Banyumas. Jadi, minimal kita butuh enam pendaftar yang memenuhi syarat ditiap kecamatannya,”katanya.

Rifan mengatakan, perpanjangan pendaftaran dilakukan di kecamatan yang belum memenuhi kuota dan akan dimulai pada tanggal 2-8 Oktober 2022 di hari kerja.
Ia menyebutkan, persyaratan menjadi anggota Panwaslu Kecamatan di Banyumas adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
3. Setia kepada pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
5. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
Berdomisili di wilayah Kabupaten Banyumas dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
6. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, pengawasan pemilu dan berspektif keadilan gender;
7. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sedikitnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;
8. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dewan perwakilan rakyat daerah, serta calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
9. Mampu secara jasmani dan rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usah milik daerah apabila terpilih;
10. Bersedia bekerja penuh waktu;
11. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
12. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negra/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
13. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu;
14. Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Menurut Ridan seluruh dokumen bisa langsung dimasukkan ke Kantor Bawaslu Banyumas. “Dokumen persyaratan dapat diambil di kantor Bawaslu Banyumas atau bisa langsung diunduh di website Bawaslu Banyumas,”tandasnya.

Editor : EldeJoyosemito

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network