AKBP Wirdhanto Wicaksono menyatakan, video mesum yang tersebar di medsos merupakan satu dari beberapa video atau adegan syur yang dibuat pelaku. Awalnya, sejak video itu beredar, keluarga kedua belah pihak telah menempuh jalur damai sehingga rekaman tak senonoh di medsos, dihapus.
Namun selang beberapa hari kemudian, ujar AKBP Wirdhanto Wicaksono, pelaku AS kembali menyebarkan video itu lantaran kesal kepada keluarga korban.
Kasus ini lalu diusut karena keluarga korban RM melaporkannya ke polisi. "Pelaku AS nekat mengunggah video itu karena tak direstui menikah dengan korban (RM) yang sebelumnya saling kenal dan menjadi partner bekerja.
Saat korban manggung untuk menyanyi selalu diabadikan gambarnya oleh pelaku," ujar AKBP Wirdhanto.
Kapolres Garut menuturkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku AS terancam hukuman 12 tahun penjara. Dia melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU Antipornografi.
Sementara itu, AS, mengatakan, sudah lama kenal dengan korban RM. AS mengaku sangat mencintai korban dan siap bertanggung jawab untuk menikahi. Namun hubungan AS dengan korban tidak direstui oleh orangtuanya.
Bahkan AS mendengar kabar korban akan dinikahkan dengan orang lain. Mendengar kabar itu, AS lalu mengunggah video mesum mereka di media sosial. "Apa yang saya lakukan awalnya berharap jika video itu beredar, orang tua korban akan merestui kami menikah. Saya nekat mengunggah video itu karena khilaf mendengar RM akan dikawinkan dengan orang lain," kata AS.
Diberitakan sebelumnya, beredar video mesum berjudul Suka Sama Suka. Pemeran video mesum merupakan warga Garut, Jawa Barat. "Benar perempuan dalam video tersebut orang Garut," kata Kasat Reskrim Polres Garut AKP Dede Sopiandi dihubungi, Jumat (19/11/2021).
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait